Jakarta, PurwakartaOnline.com - Momen mengharukan mewarnai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).
Sejumlah kepala desa yang hadir di ruang rapat paripurna langsung menangis haru setelah Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda disahkannya RUU Desa menjadi UU.
UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Baca Juga: Sultan Buton ke-40 La Ode Muhammad Izat Manarfa Meninggal Dunia, Indonesia Berduka
Tangisan Bahagia Para Kades
Suasana haru dan bahagia langsung menyelimuti ruang rapat paripurna setelah Puan Maharani mengesahkan RUU Desa.
Para kepala desa saling berpelukan dan menangis haru atas perjuangan mereka yang akhirnya berbuah manis.
Salah satu kepala desa yang terlihat menangis haru adalah Saifudin, Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
"Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini akhirnya terbayar. Terima kasih kepada DPR RI yang telah mendengarkan aspirasi kami," kata Saifudin sambil menyeka air matanya.
Baca Juga: Kate Middleton sebagai Ikon Fashion yang Memukau di Dunia
Perjalanan Panjang RUU Desa
Sebelum disahkan menjadi UU, RUU Desa telah melalui perjalanan panjang dan alot.
Proses pembahasannya diwarnai dengan berbagai perdebatan dan perbedaan pendapat antar fraksi di DPR RI.
Namun, pada akhirnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui RUU Desa untuk disahkan menjadi UU.