Kisruh Surat Suara Dicontreng, Saat Rekapitulasi di Desa Sukatani Purwakarta!

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 16:25 WIB
Kisruh surat suara dicontreng mengemuka saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sukatani oleh PPK setempat, Senin 26 Februari 2024. (Foto: Sinarjabar.com)
Kisruh surat suara dicontreng mengemuka saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sukatani oleh PPK setempat, Senin 26 Februari 2024. (Foto: Sinarjabar.com)

Purwakarta Online - Pada proses rekapitulasi suara di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terungkap bahwa surat suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 7, 20, dan 29, telah dicontreng.

Kejadian ini menarik perhatian karena contrengan tersebut merujuk pada salah satu calon legislatif (caleg) dari satu partai politik.

"Contrengan ditemukan di kolom caleg nomor urut 4, satu partai politik," ungkap salah satu sumber.

Pelanggaran ini mencuat saat proses rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Kontroversi Program Makan Siang Gratis: Bisa Kuras APBN Rp450 T Per Tahun!

Sebagai tindak lanjut, proses rekapitulasi berujung pada keputusan untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 25 Tahun 2023, terdapat beberapa alasan yang mewajibkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), antara lain pembukaan kotak suara tanpa prosedur, petugas mengarahkan pemilih memberikan tanda khusus, serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merusak lebih dari satu surat suara, sehingga menjadi tidak sah.

Kabar mengenai surat suara yang dicontreng sebenarnya sudah mencuat sejak hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Pemilih yang menemui surat suara dicontreng bahkan melaporkan kejadian tersebut melalui akun media sosialnya dan menghubungi lembaga pengawas pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tergeser dari Posisi Menkeu: Siapa Calon Penggantinya?

Peristiwa ini menciptakan ketegangan di tengah masyarakat dan menimbulkan protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Pemilu di Desa Sukatani, yang seharusnya menjadi wadah demokrasi yang bersih dan jujur, kini diwarnai oleh kontroversi serius yang membutuhkan penanganan tegas dari lembaga terkait.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X