Purwakarta Online - Pada proses rekapitulasi suara di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terungkap bahwa surat suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 7, 20, dan 29, telah dicontreng.
Kejadian ini menarik perhatian karena contrengan tersebut merujuk pada salah satu calon legislatif (caleg) dari satu partai politik.
"Contrengan ditemukan di kolom caleg nomor urut 4, satu partai politik," ungkap salah satu sumber.
Pelanggaran ini mencuat saat proses rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat pada Senin, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Kontroversi Program Makan Siang Gratis: Bisa Kuras APBN Rp450 T Per Tahun!
Sebagai tindak lanjut, proses rekapitulasi berujung pada keputusan untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 25 Tahun 2023, terdapat beberapa alasan yang mewajibkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), antara lain pembukaan kotak suara tanpa prosedur, petugas mengarahkan pemilih memberikan tanda khusus, serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merusak lebih dari satu surat suara, sehingga menjadi tidak sah.
Kabar mengenai surat suara yang dicontreng sebenarnya sudah mencuat sejak hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Pemilih yang menemui surat suara dicontreng bahkan melaporkan kejadian tersebut melalui akun media sosialnya dan menghubungi lembaga pengawas pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tergeser dari Posisi Menkeu: Siapa Calon Penggantinya?
Peristiwa ini menciptakan ketegangan di tengah masyarakat dan menimbulkan protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pemilu di Desa Sukatani, yang seharusnya menjadi wadah demokrasi yang bersih dan jujur, kini diwarnai oleh kontroversi serius yang membutuhkan penanganan tegas dari lembaga terkait.***
Artikel Terkait
Remuk! Hanya 5 Persen yang Memilih Ganjar-Mahfud di Purwakarta: Data Terkini Pemilu Presiden 2024
Dominasi Golkar di Bojong Purwakarta: Analisis Hasil Sementara Pemilu Legislatif 2024
Memahami Hak Angket DPR: Penyelidikan Mendalam Kebijakan Pemerintah yang Kontroversial - Purwakarta Online
Definisi Hak Angket DPR: Mengungkap Rahasia Penyelidikan Kebijakan Pemerintah | Purwakarta Online
Arti Hak Angket DPR: Memahami Peran Kritisnya dalam Pengawasan Pemerintah | Purwakarta Online
Golkar Dominasi Dapil 2 Purwakarta: Hasil Pemilu 2024 dan Perolehan Suara Partai Terkini!
Susunan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta 2024-2029
Pertarungan Ketat Gerindra vs PKB di Dapil 3 DPRD Kabupaten Purwakarta: Hanya Selisih 58 Suara!
Irwan Abdurrachman: Profil Bakal Calon Potensial Bupati Purwakarta 2024
Fatayat NU Purwakarta, Jadikan Rajaban Sebagai Wahana Mensyiarkan Ajaran Ahlusunah Waljamaah