Fakta Terbaru Tentang Pencabutan Akses Kantor Brigjen Endar Priantoro!

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 22:13 WIB
Brigjen Endar Priantoro. Kontroversi akses masuk kantor Brigjen Endar Priantoro di KPK. Baca bantahan dari pihak terkait dan kritik eks penyidik KPK terhadap pimpinan KPK dalam artikel ini. (Instagram @infopadang)
Brigjen Endar Priantoro. Kontroversi akses masuk kantor Brigjen Endar Priantoro di KPK. Baca bantahan dari pihak terkait dan kritik eks penyidik KPK terhadap pimpinan KPK dalam artikel ini. (Instagram @infopadang)

PURWAKARTA ONLINE - Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang mengatakan akses Endar ke kantor KPK sudah ditutup. Endar mengklaim masih dapat masuk kantor hingga Kamis, 6 April 2023.

"Saya masih bisa akses kantor sampai hari Kamis saat pulang kerja," ujar Endar pada Sabtu, 8 April 2023.

Sebelumnya, Alex menyatakan bahwa akses Endar di KPK telah dicabut karena Endar sudah tidak lagi menjadi pegawai KPK setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Baca Juga: Klarifikasi Kementerian Keuangan terkait Pengalaman Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak: Proses Rutin!

"Hanya pegawai aktif yang memiliki akses di KPK," kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa Endar telah diberhentikan dari jabatannya dan oleh karena itu aksesnya dicabut.

Pencabutan akses, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, dilakukan sejak 1 April 2023.

Baca Juga: Innalillahi wa innailaihi rojiuun: Tutik Gatot Eddy, Istri Wakapolri Meninggal Dunia Akibat Sakit!

"Artinya sudah 5 hari yang lalu," tambahnya.

"Kita harus mengikuti aturan KPK yang menyatakan bahwa hanya pegawai yang bekerja di KPK dan tercatat sebagai pegawai yang memiliki akses," kata Alex.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menuduh Ketua KPK Firli Bahuri dan rekan-rekannya membuat kegaduhan dengan mengumumkan pencabutan akses masuk Gedung KPK bagi Endar Priantoro.

Baca Juga: Hebat! Babinsa Serka Tri Ari Wibowo Selamatkan Kapal PT. BMH dari Perompakan di Kabupaten OKI!

Menurut Yudi, pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah provokatif.

"Endar masih merupakan pegawai KPK baik secara formal maupun materiil, sehingga seharusnya masih diperbolehkan masuk dan keluar dari KPK," ujar Yudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X