BREAKING NEWS! Temuan Baru KPK Kasus Korupsi Nurhadi Abdurrachman: Rumah Dito Mahendra Digeledah ada 15 Seni!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:38 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 15 pucuk senjata api atau senpi saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 15 pucuk senjata api atau senpi saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan

PURWAKARTA ONLINE - Dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api, termasuk beberapa jenis pistol dan senjata api laras panjang.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/3).

KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya kaitan antara kepemilikan senjata api tersebut dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba: Klarifikasi Kapolres Purwakarta!

Baca Juga: Kapolda Bali Minta Deportasi Turis Asing yang Membentak Polisi Saat Ditilang karena Tidak Pakai Helm!

"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks," ucap Ali.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Februari lalu.

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tandasnya.

Baca Juga: Mengenal Karakter Manusia Berdasarkan Zodiak!

Baca Juga: VIRAL Istri Penyelidik KPK Pamer Hedonisme di Media Sosial, KPK Kebakaran Jenggot!

KPK telah menjerat Nurhadi kembali atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penerimaan sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Saat ini, Nurhadi sedang menjalani masa pidana penjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, tuntutan jaksa KPK untuk pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.***

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X