Kisah Rumah Masa Kecil Natasha Wilona di Banjarmasin yang Viral di TikTok: Inspirasi dari Ibunya Tercinta!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:04 WIB
Gubuk kayu yang pernah ditinggali oleh Natasha Wilona (YouTube SCTV)
Gubuk kayu yang pernah ditinggali oleh Natasha Wilona (YouTube SCTV)

PURWAKARTA ONLINE - Natasha Wilona, seorang aktris, memberikan tanggapannya mengenai konten TikTok yang baru-baru ini viral tentang rumah masa kecilnya di Banjarmasin.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang memperlihatkan rumah tersebut kepada penonton.

Wilona mengakui bahwa rumah yang ditunjukkan adalah rumah masa kecilnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: VIRAL Gerebek Konter HP di Purwakarta: Polisi Amankan Obat Terlarang dan Pelaku Penjualan Tanpa Izin!

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Terafiliasi dengan Kelompok Teroris setelah Video Viral Beredar!

Wilona mengungkapkan bahwa ia tinggal di rumah kayu sederhana di daerah Banjarmasin sejak usia 5 atau 6 tahun karena keluarganya tidak berkecukupan.

"Iya kaget viral di TikTok, itu rumah jadul aku," kata Wilona ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

"Aku dari umur 5 tahun atau 6 tahun, waktu itu aku tinggal di rumah kayu gitu di daerah Banjarmasin yang kebetulan di mana keluarga aku enggak berkecukupan," lanjutnya.

Baca Juga: VIRAL Wanita Cantik di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Kepergok Berzina dengan Ipar, Video Viral di Sosial Media!

Baca Juga: Polemik Pamer Harta dan Hedonisme AKP Agnis Juwita Manurung: Fakta Terungkap Setelah Klarifikasi Kapolres!

Keadaan semakin sulit setelah kedua orangtuanya berpisah.

Wilona harus ikut menyesuaikan diri dengan situasi dan harus tinggal di tempat apa pun yang diarahkan orangtuanya.

"Orangtua juga berpisah, jadi mungkin membuat keadaan semakin buruk dan sulit. Namanya kecil ya, ikuti aja ke mana pun dibawa orangtua, tinggal, ngekos. Namanya anak anak cuma bisa ikut menjalani," ujar Natasha Wilona.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pemberian THR Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, Sesuai Surat Edaran Menaker!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X