VIRAL Gerebek Konter HP di Purwakarta: Polisi Amankan Obat Terlarang dan Pelaku Penjualan Tanpa Izin!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 21:52 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi saat penggerebekan konter HP di Terminal Ciganea Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur)
Barang bukti yang diamankan polisi saat penggerebekan konter HP di Terminal Ciganea Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur)

PURWAKARTA ONLINE - Pada Senin, 27 Maret 2023, Polsek Jatiluhur dari Polres Purwakarta menggerebek sebuah konter HP di Terminal Ciganea, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Konter HP tersebut terlibat dalam jual beli obat-obatan terlarang tanpa izin edar kategori narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 37 butir obat keras jenis hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah handphone merk Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp86 ribu.

Baca Juga: Polemik Pamer Harta dan Hedonisme AKP Agnis Juwita Manurung: Fakta Terungkap Setelah Klarifikasi Kapolres!

Baca Juga: Polsek Plered Purwakarta Amankan 2 Sepeda Motor yang Akan Digunakan untuk Tawuran Antar Kampung di Desa Sempur

"Kronologinya pada hari senin, 27 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapatkan informasi di konter HP tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika," ucap pria yang akrab disapa Dandan itu, pada Senin, 27 Maret 2023, petang.

Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi pada hari Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 11.00 WIB bahwa konter HP tersebut sering melakukan transaksi jual beli obat psikotropika yang diduga terlarang.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (23) di konter HP tersebut," ujar Dandan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pemberian THR Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, Sesuai Surat Edaran Menaker!

Baca Juga: Inilah Mengapa Kasus HIV-AIDS di Purwakarta Meningkat Drastis Hingga Tahun 2022!

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M (23) di konter HP tersebut.

Penangkapan ini merupakan arahan Kapolres Purwakarta untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menekan maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter.

Dalam upaya untuk memeriksa lebih lanjut kasus tersebut, Polsek Jatiluhur menyerahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga: 5 Modus Korupsi di Desa yang Merugikan Masyarakat: Kasus Nyata yang Terjadi di Indonesia!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Sinar Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X