Penjelasan Resmi Kemenkeu Pajak Hadiah Fatimah Zahratunnisa di Jepang yang Viral: Ternyat Tak Perlu Bayar!

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:49 WIB
Kemenkeu Yustinus Prastowo meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa lantaran diminta pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta  (Kolase gerbangnalar.com dari Instagram @prastowoyustinus dan Twitter @zahratunnisaf)
Kemenkeu Yustinus Prastowo meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa lantaran diminta pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta (Kolase gerbangnalar.com dari Instagram @prastowoyustinus dan Twitter @zahratunnisaf)

 

PURWAKARTA ONLINE - Komentar Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengenai berita viral Fatimah Zahratunnisa yang harus membayar pajak sebesar Rp 4 juta untuk mengambil piala yang ia menangkan dalam ajang pencarian bakat di Jepang, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa sebenarnya Fatimah Zahratunnisa tidak perlu membayar pajak yang diminta oleh petugas Bea Cukai.

Ia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi.

Baca Juga: VIRAL Dugaan Pemerasan Warga oleh Oknum Berseragam di Bekasi: Setiap Kendaraan Lewat Harus Bayar!

Baca Juga: VIRAL Wanita Cantik di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Kepergok Berzina dengan Ipar, Video Viral di Sosial Media!

“Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).

Yustinus Prastowo menyatakan bahwa cukup dengan bukti pemberian hadiah dari pemberi dan menyatakan nilai hadiah tersebut.

Prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima tidak memiliki nilai, karena hanya perlu melampirkan bukti saja.

Baca Juga: ATURAN BARU Asuransi Kematian yang Diberikan Sri Mulyani Bagi PNS yang Meninggal Dunia!

Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan: Operasi Gabungan akan Dilakukan!

Namun jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan jika nilai hadiah di atas batas maksimum USD 500 atau sekitar Rp 7,67 juta.

“Itu kan ada aturannya USD 500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X