Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairan

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025 Rp600 ribu.  (Pixabay.com)
Ilustrasi BSU 2025 Rp600 ribu. (Pixabay.com)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja dengan gaji rendah yang terdampak oleh kondisi ekonomi.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Bantuan BSU tahun 2025 direncanakan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 secara bertahap hingga bulan Juli 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Rp400 Ribu Segera Cair, Ini Jadwal dan Syarat Terbaru

Metode Penyaluran BSU

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui beberapa metode untuk memastikan semua penerima mendapat bantuan:

  • Transfer Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): Khusus wilayah Aceh
  • Kantor Pos: Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, cukup menunjukkan QR code dari aplikasi Pospay.

Syarat Wajib Penerima BSU

Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah setempat
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik dan guru honorer
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPUM

Baca Juga: Video Syur Cikgu Fadhilah Tersebar, Pencarian Link di Terabox dan Telegram Jadi Tren Berbahaya

Verifikasi Data Penerima BSU

Pencairan BSU tidak bisa diajukan secara mandiri. Data penerima akan disinkronkan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemnaker bertujuan untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X