Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Cara dan Syarat Terbaru dari Kemnaker

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Kemnaker atau BPJS. Simak cara, syarat, dan tahapan pencairannya. (Foto: Freepik)
Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Kemnaker atau BPJS. Simak cara, syarat, dan tahapan pencairannya. (Foto: Freepik)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025.

Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 sebesar Rp600.000 per orang akan disalurkan secara bertahap, dengan target pencairan dimulai bulan Juni 2025.

Dana BSU ini telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Video Keyskiskie Viral di TikTok dan Twitter, Ini Fakta Sebenarnya yang Perlu Kamu Tahu

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda penerima BSU 2025?

Ada dua cara utama untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:

1. Situs Kemnaker

  • Kunjungi: bsu.kemnaker.go.id
  • Catatan: Per 21 Juni 2025, situs masih dalam proses pembaruan.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gunakan NIK dan kata sandi untuk login.

Pengecekan perlu dilakukan secara berkala karena data penerima bisa diperbarui sewaktu-waktu.

Baca Juga: K‑Pop Demon Hunters: Girl Group yang Bukan Sekadar Nyanyi, Mereka Berburu Iblis!

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat berikut:

  • WNI dengan NIK aktif.
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK daerah.
  • Bekerja di sektor formal: buruh, guru honorer, atau karyawan swasta.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
  • Bekerja di wilayah atau perusahaan yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X