Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek di Sini Biar Tidak Ketinggalan

photo author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
Ingin dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak syarat lengkap dan tahapan penting agar tidak ketinggalan informasi. (Foto: Freepik)
Ingin dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Simak syarat lengkap dan tahapan penting agar tidak ketinggalan informasi. (Foto: Freepik)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli dan membantu pekerja formal.

Agar tidak ketinggalan, berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April atau Mei 2025.
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK di daerah.
  4. Bekerja di sektor formal, seperti buruh, guru honorer, atau karyawan swasta.
  5. Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  6. Terdaftar di wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Beli Ioniq 5 karena Iklan, Malah Kecewa, Pelanggan Tuntut Ganti Unit Baru ke Hyundai

Jika Anda memenuhi kriteria di atas dan dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah selanjutnya:

  • Pastikan nomor rekening bank Anda aktif, baik di Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
  • Pantau status validasi di situs Kemnaker secara rutin.
  • Jika status menunjukkan "Verifikasi Berhasil", maka dana akan cair dalam 5–10 hari kerja.

Penting untuk diketahui bahwa semua proses BSU 2025 dilakukan otomatis, tanpa pendaftaran manual. Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan valid.

Untuk informasi resmi lebih lanjut, Anda bisa merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur teknis penyaluran bantuan ini.

Selalu pantau informasi terbaru melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal kabar penting terkait BSU 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X