Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantuan Rp600 Ribu Cair Mulai Juni

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
Cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Kemnaker dan BPJS. Bantuan Rp600 ribu cair mulai Juni. (Foto: Unsplash/Giovanni Gagliardi)
Cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Kemnaker dan BPJS. Bantuan Rp600 ribu cair mulai Juni. (Foto: Unsplash/Giovanni Gagliardi)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, bantuan senilai Rp600 ribu diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

BSU 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni dan akan berlangsung hingga Juli 2025.

Dana ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, langsung ditransfer ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, BSI, atau Kantor Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

1. Situs Kemnaker:

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
  • Login menggunakan akun Anda, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.
    Per 21 Juni 2025, situs ini masih dalam tahap pembaruan.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan NIK dan password, lalu cek status bantuan Anda.

Baca Juga: Perang Iran Israel Memanas, Rudal Iran Serang Seluruh Wilayah Israel dan Picu Sirene Nasional

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Berikut syarat penerimanya:

  1. WNI dengan NIK aktif.
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
  3. Gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
  4. Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, ASN, TNI, atau Polri.
  5. Bekerja di sektor formal dan wilayah prioritas.

Penting untuk terus memantau situs resmi dan memastikan rekening Anda aktif agar dana bisa langsung masuk.

Waspadai penipuan! Pemerintah menegaskan tidak ada pendaftaran mandiri untuk BSU.

Penyaluran hanya berdasarkan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X