BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Jadwal Cair dan Syarat Lengkap Penerima Resmi dari Kemnaker

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 20:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair mulai 5 Juni. Simak jadwal pencairan dan syarat penerima resmi dari Kemnaker. (Alisa Hasanah/Klik Bantuan)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair mulai 5 Juni. Simak jadwal pencairan dan syarat penerima resmi dari Kemnaker. (Alisa Hasanah/Klik Bantuan)

PURWAKARTA ONLINE – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan senilai Rp600 ribu diberikan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pencairan BSU direncanakan berlangsung sebelum minggu kedua Juni 2025.

Namun, hingga pertengahan Juni, proses pencairan masih tertunda karena verifikasi data yang sedang dilakukan Kemenaker.

Baca Juga: Skandal Guru Cikgu Fadhilah, Didenda RM5.000 Usai Tertangkap Bersama 'Abang Wiring'

Jadwal dan Metode Pencairan BSU 2025

- Mulai cair: 5 Juni 2025 secara bertahap hingga Juli.

- Nominal bantuan: Rp300 ribu/bulan selama dua bulan (total Rp600 ribu).

- Metode penyaluran:

  • Transfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
  • BSI khusus untuk wilayah Aceh.
  • Kantor Pos untuk penerima tanpa rekening, cukup tunjukkan QR code dari aplikasi Pospay.

Syarat Wajib Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Agar dapat bantuan, pekerja wajib memenuhi beberapa syarat:

  1. WNI dengan NIK aktif.
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
  4. Bekerja di sektor formal, termasuk buruh pabrik dan guru honorer.
  5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPUM.

Baca Juga: Perang Iran Israel Memanas, Rudal Iran Serang Seluruh Wilayah Israel dan Picu Sirene Nasional

Verifikasi Data Penerima BSU

BSU tidak bisa diajukan secara mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X