PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja bergaji rendah.
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis menerima bantuan ini.
BSU diberikan hanya kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai aturan pemerintah.
Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan rekening aktif
- Bekerja sebagai penerima upah (PU), bukan ASN/TNI/Polri
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April/Mei 2025
- Gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 atau di bawah UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Prakerja
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Baca Juga: Ioniq 5 Bikin Kecewa! Pembeli di Bekasi Tuntut Ganti Unit Gara-Gara Layanan After Sales Buruk
Catatan penting: Pekerja yang menerima bantuan PKH tidak bisa menerima BSU 2025.
“BSU 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata pernyataan resmi dari Kemnaker.
Artikel Terkait
Cikgu Fadhilah Didenda karena Zina, Lapor Polisi soal Video Viral Bersama Abang Wiring
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin, Bahas Kerja Sama BRICS di Sektor Pertanian dan Energi
Prabowo dan Putin Bahas Peran Indonesia di BRICS, Dorong Kerja Sama Luar Angkasa dan Pertahanan
Buku "Kepemimpinan Militer" Prabowo Subianto Resmi Terbit dalam Bahasa Rusia di Saint Petersburg
Jelang Pertemuan Prabowo dan Putin, Rusia Terbitkan Buku "Kepemimpinan Militer" Berbahasa Rusia
Ioniq 5 Bikin Kecewa! Pembeli di Bekasi Tuntut Ganti Unit Gara-Gara Layanan After Sales Buruk
Keluhan Vario 160 Berkarat Viral, Netizen Pertanyakan Kualitas Sepeda Motor Honda
Motor Honda Berkarat Padahal Masih Baru, Viral di Facebook, Banyak Pelanggan Komplain
Kejutan Besar! Pesona Messi & Keriuhan Flare Wydad di Club World Cup 2025
Wydad Bikin Stadion Berasap! Drama Nyata di Club World Cup 2025