Tahan ATM PIP, Skandal Penyimpangan Dana Bantuan Pendidikan di SD Al Quran Al Huda Purwakarta

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi PIP. Skandal penyimpangan dana PIP di SD Al Quran Al Huda Purwakarta: ATM dan buku tabungan siswa ditahan, dana tak tersalurkan sejak 2020. (kemdikbud.go.id)
Ilustrasi PIP. Skandal penyimpangan dana PIP di SD Al Quran Al Huda Purwakarta: ATM dan buku tabungan siswa ditahan, dana tak tersalurkan sejak 2020. (kemdikbud.go.id)

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa. Kami sepakat pihak sekolah dan yayasan akan mengembalikan dana tersebut kepada siswa,” jelas Nunung.

Namun, hingga saat ini, Nunung belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai sumber anggaran PIP yang digunakan.

Baca Juga: Bukan Hanya Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Juga Terlibat Melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang

Apakah dana tersebut berasal dari pemerintah atau aspirasi wakil rakyat, masih menjadi tanda tanya besar.

Dinas Pendidikan Purwakarta Turun Tangan

Merespons kasus ini, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ervin Aulia Rahman, mengatakan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan memastikan dana PIP disalurkan sesuai aturan,” ujar Ervin.

PIP sendiri merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan.

Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku

Namun, praktik penyimpangan seperti ini justru merugikan siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Skandal yang Mengguncang Dunia Pendidikan

Kasus di SD Al Quran Al Huda ini bukan sekadar penyimpangan biasa.

Ini adalah skandal yang mengguncang dunia pendidikan.

Selain menahan dana yang seharusnya diterima siswa, pihak sekolah juga diduga menahan ATM dan buku tabungan milik siswa.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Hasil Administrasi, Jadwal Ujian, dan Polemik Pelamar Non-ASN!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X