PURWAKARTA ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis.
Ia divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Harvey Moeis disebut sebagai aktor penting dalam kasus ini.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Siap Lanjutkan Kasus Hasto Kristiyanto
Ia berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, ia juga menjadi penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyebut Harvey juga berperan sebagai koordinator beberapa perusahaan boneka.
Perannya sangat besar dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku
Modus Korupsi Harvey Moeis
Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey Moeis membuat kesepakatan terkait dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR).
Ia menetapkan tarif antara 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton dari para smelter swasta.
Dana ini dikumpulkan dari perusahaan yang menyewa smelter milik PT Timah.
Artikel Terkait
Harvey Epstein Mendadak Terkenal, Gara-Gara Sketsa Lucu di SNL!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Terima Vonis 20 Tahun, Jika Tak Bayar Denda Bisa Tambah 10 Tahun!
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Naik, Jaksa Menang Banding!
Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara