Hukuman Helena Lim Diperberat: Pengusaha PIK Dijatuhi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 11:35 WIB
Helena Lim tersangka korupsi PT Timah Tbk (Ainurrahman/ Kilat.com)
Helena Lim tersangka korupsi PT Timah Tbk (Ainurrahman/ Kilat.com)

PURWAKARTA ONLINE - Helena Lim, pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange, kini harus menerima kenyataan pahit setelah hukuman yang dijatuhkan dalam kasus korupsi timah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada Kamis (13/2/2025), PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menghukum Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun, jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Proses Hukum yang Berlarut-Larut

Helena Lim awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Desember 2024.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding dan menginginkan hukuman yang lebih berat.

Putusan banding yang dijatuhkan PT DKI Jakarta pada 13 Februari 2025 ini akhirnya mengguncang dunia bisnis dan masyarakat, terutama mereka yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

Kasus Korupsi Timah: Dugaan Penyelewengan yang Merugikan Negara

Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dalam perdagangan timah yang melibatkan Helena Lim.

Perbuatan korupsi yang dilakukannya diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga: Harga iPhone 13 Pro Max Anjlok! iPhone 13 128GB Kini Dibanderol Rp 8,7 Jutaan – Update Februari 2025

Meski sempat ada perdebatan mengenai besaran tuntutan yang dilayangkan jaksa, dengan angka yang sempat mencapai Rp210 miliar sebagai uang pengganti, akhirnya pengadilan memutuskan untuk memberikan keputusan yang lebih ringan namun tetap berat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sempat memberikan vonis yang lebih rendah, yaitu lima tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X