Kelebihan SPMB Dibanding PPDB, Sistem Baru yang Lebih Adil dan Efisien

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:00 WIB
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti tetapkan sistem baru SPMB tahun 2025. SPMB menggantikan PPDB mulai 2025 dengan sistem lebih transparan dan adil. (Foto: Kemdikbud.go.id)
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti tetapkan sistem baru SPMB tahun 2025. SPMB menggantikan PPDB mulai 2025 dengan sistem lebih transparan dan adil. (Foto: Kemdikbud.go.id)
  • - Domisili (70%)
  • - Afirmasi (15%)
  • - Mutasi (5%)
  • - Prestasi (tidak ada)

SMP:

  • - Domisili minimal 40% (turun dari 50%)
  • - Afirmasi minimal 20% (naik dari 15%)
  • - Mutasi tetap 5%

- Prestasi minimal 25% (bertambah dari sisa kuota)

Baca Juga: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!

SMA:

  • - Domisili minimal 30% (turun dari 50%)
  • - Afirmasi minimal 30% (naik dari 15%)
  • - Mutasi tetap 5%
  • - Prestasi minimal 30%

Khusus jalur afirmasi, peningkatan kuota bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

3. Penerimaan Hanya Satu Gelombang

Jika PPDB sebelumnya memiliki hingga tiga gelombang penerimaan, SPMB hanya akan membuka satu gelombang pendaftaran.

Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi

Keputusan ini diambil untuk menghindari kekacauan dalam proses seleksi dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang adil.

Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menerima murid melebihi daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Seleksi SMK Berdasarkan Tes Minat dan Bakat

Sebelumnya, penerimaan siswa SMK hanya melalui jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi.

Kini, SPMB menerapkan tes minat dan bakat sebagai salah satu pertimbangan utama untuk masuk ke SMK sesuai bidang keahlian yang diminati.

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC

5. Jalur Prestasi Non-Akademik Diperluas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X