- - Domisili (70%)
- - Afirmasi (15%)
- - Mutasi (5%)
- - Prestasi (tidak ada)
SMP:
- - Domisili minimal 40% (turun dari 50%)
- - Afirmasi minimal 20% (naik dari 15%)
- - Mutasi tetap 5%
- Prestasi minimal 25% (bertambah dari sisa kuota)
Baca Juga: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!
SMA:
- - Domisili minimal 30% (turun dari 50%)
- - Afirmasi minimal 30% (naik dari 15%)
- - Mutasi tetap 5%
- - Prestasi minimal 30%
Khusus jalur afirmasi, peningkatan kuota bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Penerimaan Hanya Satu Gelombang
Jika PPDB sebelumnya memiliki hingga tiga gelombang penerimaan, SPMB hanya akan membuka satu gelombang pendaftaran.
Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
Keputusan ini diambil untuk menghindari kekacauan dalam proses seleksi dan memastikan semua siswa mendapatkan kesempatan yang adil.
Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menerima murid melebihi daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Seleksi SMK Berdasarkan Tes Minat dan Bakat
Sebelumnya, penerimaan siswa SMK hanya melalui jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi.
Kini, SPMB menerapkan tes minat dan bakat sebagai salah satu pertimbangan utama untuk masuk ke SMK sesuai bidang keahlian yang diminati.
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC
5. Jalur Prestasi Non-Akademik Diperluas
Artikel Terkait
Dana BLT DD Dipotong Hingga Rp 900 Ribu, Mantan Kades Purwakarta Terancam Hukuman Seumur Hidup
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta
Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!
Dedi Mulyadi Tegas! Tak Mau Anggaran yang Tak Jelas
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Tak Masuk Akal di Jabar
Dedi Mulyadi Coret Anggaran Mobil Dinas Rp1,7 Miliar!
Mantan Kades Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa di Purwakarta
Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga