Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:00 WIB
Polres Purwakarta terus mendalami kasus korupsi dana desa oleh Acep Djuhdiana Wireja. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Istimewa)
Polres Purwakarta terus mendalami kasus korupsi dana desa oleh Acep Djuhdiana Wireja. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, terus berkembang.

Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Imlek di Purwakarta Terjamin Aman, Polres Fokuskan Pengamanan di Vihara dan Tempat Wisata

"Kami akan terus memantau dan terbuka terhadap laporan dari masyarakat maupun media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," tegasnya.

Diketahui, Acep diduga memotong dana BLT milik 120 keluarga penerima manfaat dengan nilai bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu.

Selain itu, dana desa juga digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai anggaran resmi.

Baca Juga: Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu di Cibogo, 100 Paket Narkoba Disita

Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan anggaran, dan laporan pertanggungjawaban tahun 2022.

Acep dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana desa lainnya.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin Hadiri Peringatan Isra Mi’raj PCNU Purwakarta, Tegaskan Komitmen Keagamaan dan Pertanian

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat," tutup Lilik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X