Mahfud MD: Pagar Laut Misterius Harus Segera Jadi Kasus Pidana

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 10:53 WIB
Mahfud MD menegaskan polemik pagar laut misterius di Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Tindakan ini dinilai merampas ruang publik secara ilegal. (YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menegaskan polemik pagar laut misterius di Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Tindakan ini dinilai merampas ruang publik secara ilegal. (YouTube Mahfud MD)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan polemik pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, harus segera ditetapkan sebagai kasus pidana.

Hal ini disampaikannya melalui akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (25/1/2025).

“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah yang saat ini hanya berfokus pada aspek hukum administrasi dan teknis tidak cukup.

Baca Juga: Kevin Diks Resmi Gabung Borussia Mönchengladbach, Bek Timnas Indonesia Siap Bergabung di Musim 2025/2026

Ia menilai pembangunan pagar tersebut jelas merupakan tindak pidana karena menggunakan sertifikat ilegal untuk merampas ruang publik.

Pagar laut misterius ini pertama kali terungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.

Pagar sepanjang 30,16 km itu mencaplok wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan.

Akibatnya, ribuan nelayan dan pembudidaya terganggu aktivitasnya.

Baca Juga: Kades Kohod Dipanggil Kejagung, Viral Diduga Sogok Warga Rp15 Juta

Pembongkaran pagar ini dimulai oleh TNI Angkatan Laut bersama masyarakat pada Sabtu (18/1) dan dilanjutkan secara bertahap.

Hingga Minggu (26/1), sebanyak 15,5 km pagar telah berhasil dibongkar, sementara 14,66 km sisanya masih dalam proses.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 475 personel.

Tim ini melibatkan TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X