Heboh! Kades Kohod Diduga Sumpal Mulut Warga dengan Rp15 Juta per KK Agar Bungkam Soal Pagar Laut

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 00:43 WIB
Kiri: Kades Kohod, Arsin bin Asip. Kanan: TikToker Bang Oblak. Viral video TikTok soal Kades Kohod bagikan Rp15 juta per KK agar warga tutup mulut terkait kasus pagar laut di Tangerang. (Kolase: X @oppposite6890, TikTok @bang.oblak)
Kiri: Kades Kohod, Arsin bin Asip. Kanan: TikToker Bang Oblak. Viral video TikTok soal Kades Kohod bagikan Rp15 juta per KK agar warga tutup mulut terkait kasus pagar laut di Tangerang. (Kolase: X @oppposite6890, TikTok @bang.oblak)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali jadi sorotan.

Sebuah video dari akun TikTok @bang.oblak mengungkap dugaan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, membagikan uang Rp15 juta per kepala keluarga (KK) untuk meminta warga bungkam terkait kasus pagar laut.

Dalam video yang diunggah pada 26 Januari 2025, disebutkan pembagian uang di siang hari.

Namun, tidak semua warga menerima dana tersebut.

Baca Juga: Siomay Racing Meninggal Dunia, Jagat Maya Berduka

"Kades Kohod menyogok rakyat Rp15 juta per KK agar tutup mulut masalah pagar laut? Kok kaya banget orang ini kalau benar....," tulis X @boediantar4 sambil membagikan video TikTok tersebut.

Kasus Pagar Laut Viral

Kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang telah menyeret nama Arsin ke panggung nasional.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil Arsin pada 22 Januari 2025 untuk memberikan keterangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut yang kini dipagari bambu.

 Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, Dua Penumpang Sigra Tewas Asal Purwakarta

Surat pemeriksaan yang ditujukan kepada Kades Kohod juga telah beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta Arsin menyerahkan dokumen penting, termasuk Buku Letter C Desa Kohod dan berkas lain yang terkait

Dugaan Korupsi di Balik Kasus Pagar Laut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan perairan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X