Kades Kohod Diduga Terlibat Proyek Gelap Pagar Laut, Ini Faktanya

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB
Arsin, Kades Kohod, jadi sorotan setelah diduga terlibat proyek gelap pagar laut yang memicu polemik. (Twitter/@bung_madin)
Arsin, Kades Kohod, jadi sorotan setelah diduga terlibat proyek gelap pagar laut yang memicu polemik. (Twitter/@bung_madin)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi sorotan publik setelah dugaan keterlibatannya dalam proyek kontroversial pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuat.

Proyek yang melibatkan PT Intan Agung Makmur (IAM) ini dituding sebagai bentuk privatisasi kawasan laut yang seharusnya menjadi milik negara.

Akun X @bung_madin pada 24 Januari 2025 mengkritik keras Arsin.

Dalam cuitannya, ia menuduh Arsin tiba-tiba menjadi miliarder setelah menjabat sebagai kepala desa.

"Mobil mewah, hajatan mewah, tapi rakyat menderita. Ini semua bau proyek Aguan," tulisnya.

Baca Juga: Kopi, Warisan Kolonial yang Mengakar di Indonesia

Proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai melanggar aturan.

Laut di Desa Kohod bahkan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal yang dianggap absurd.

Menurut @bung_madin, Arsin diduga menerima fee miliaran rupiah dari proyek ini, yang nilainya mencapai Rp6 triliun.

Debat Sengit dengan Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdebat sengit dengan Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut.

Nusron menegaskan bahwa tanah yang hilang akibat abrasi masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak kepemilikan atasnya otomatis batal.

Baca Juga: Heboh Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Ini Faktanya

“Hak SHGB dan SHM di kawasan ini sudah dicabut karena cacat prosedur. Total ada 263 sertifikat yang sebagian besar telah dibatalkan,” jelas Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (24/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X