PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menjadi pusat perhatian setelah proyek pagar laut sepanjang 30,16 km memicu polemik.
Kepala Desa Kohod, Arsin, dituduh memanfaatkan proyek ini untuk memperkaya diri.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area laut tersebut cacat hukum.
“Tanah yang sudah hilang akibat abrasi adalah tanah musnah. Hak kepemilikannya otomatis batal,” tegas Nusron.
Baca Juga: Kades Kohod Arsin Dikuliti Netizen, Proyek Pagar Laut Datang Kades Tiba-tiba Jadi Miliarder
Sertifikat ini diterbitkan untuk PT Intan Agung Makmur (IAM), perusahaan yang membangun pagar laut di kawasan tersebut.
Investigasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan hukum terkait batas pantai.
Hingga kini, sebagian besar dari 263 sertifikat telah dicabut.
Di sisi lain, akun X @bung_madin membeberkan dugaan bahwa Arsin menerima fee miliaran rupiah dari proyek ini.
Selain itu, ia dituding mengubah status lahan laut menjadi lahan pajakan.
“PBB untuk laut? Ini semua ulah Arsin,” tulis @bung_madin.
Tahun 2021, Arsin memenangkan pemilihan kepala desa dengan modal kampanye besar-besaran.
Namun, setelah menjabat, ia dituduh menjadi boneka pengusaha untuk melancarkan proyek pagar laut.
Artikel Terkait
Fakta di Balik Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan
Heboh Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Ini Faktanya
Kopi, Warisan Kolonial yang Mengakar di Indonesia
Dari Batavia ke Dunia, Sejarah Pertama Kali Kopi Ditanam di Indonesia
Firman Hertanto Aseng Terseret Kasus Judi Online Internasional
Cara Membuat Pohon Durian Berbuah untuk Pertama Kali
Kasus Misteri Pagar Laut di Tangerang: Siapa Dalang di Balik Pemagaran Tanpa Izin? Kupas disini!
Kades Kohod Arsin Dikuliti Netizen, Proyek Pagar Laut Datang Kades Tiba-tiba Jadi Miliarder
Nusron Wahid Vs Arsin Debat Panas Soal Pagar Laut, Kades Kohod Ngeyel Dulunya Daratan Lalu Hilang Karena Abrasi
Kontroversi Proyek Pagar Laut, Kades Kohod dan Dugaan Privatisasi Laut