Kades Kohod Dipanggil Kejagung, Viral Diduga Sogok Warga Rp15 Juta

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Senin, 27 Januari 2025 | 10:38 WIB
Kiri: Kades Kohod, Arsin bin Asip. Kanan: TikToker Bang Oblak. Kades Kohod, Arsin bin Sanip, dipanggil Kejagung terkait kasus pagar laut. Viral dugaan bagi Rp15 juta per KK untuk bungkam warga. (Kolase: X @oppposite6890, TikTok @bang.oblak)
Kiri: Kades Kohod, Arsin bin Asip. Kanan: TikToker Bang Oblak. Kades Kohod, Arsin bin Sanip, dipanggil Kejagung terkait kasus pagar laut. Viral dugaan bagi Rp15 juta per KK untuk bungkam warga. (Kolase: X @oppposite6890, TikTok @bang.oblak)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, kembali menjadi pusat perhatian.

Ia dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang kini dipagari bambu.

Kasus ini semakin panas setelah video dari akun TikTok @bang.oblak viral.

Dalam video tersebut, terlihat pembagian uang Rp15 juta per kepala keluarga (KK) di Desa Kohod.

Baca Juga: Sosok Bang Siomay Racing Berpulang, Kenangan Jenaka yang Abadi

Video ini memunculkan spekulasi bahwa uang tersebut diberikan untuk membungkam warga agar tidak membahas kasus pagar laut.

Pemeriksaan oleh Kejagung

Surat panggilan Kejagung tertanggal 22 Januari 2025 kini beredar luas di media sosial.

Dalam surat itu, Kejagung meminta Kades Kohod menyerahkan sejumlah dokumen penting, seperti Buku Letter C Desa Kohod dan dokumen lain terkait penerbitan SHGB serta SHM di kawasan laut.

Baca Juga: Kabar Meninggalnya Bang Siomay Racing, Penyebab Kematian Masih Spekulasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada 2023-2024.

Kasus ini melibatkan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

Gaya Hidup Mewah Kades Kohod

Nama Arsin bin Sanip bukan pertama kali jadi sorotan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X