Pagar Laut Tangerang, Sertifikat HGB Bermasalah Mulai Dicabut

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB
Pagar laut Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGB di atas pagar laut Tangerang. Pagar tersebut merugikan ribuan nelayan. (Akun X @Adhiemassardi)
Pagar laut Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGB di atas pagar laut Tangerang. Pagar tersebut merugikan ribuan nelayan. (Akun X @Adhiemassardi)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan akan mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermasalah di lokasi tersebut.

“Ada 263 bidang dengan sertifikat HGB yang cacat prosedur dan material. Kami akan tinjau ulang dan mencabut sertifikat ini,” ujar Nusron, Jumat (24/1/2025).

Sebagian besar bidang tersebut dimiliki oleh korporasi besar, seperti PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang).

Baca Juga: 13 Aturan Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, PBHI Desak Penindakan Tegas

Nusron juga mencatat adanya 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Keberadaannya mengganggu akses 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan.

PBHI menyebut kasus ini melanggar 13 peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan, dan UU Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Fakta di Balik Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan yang Viral

“Pelanggaran ini tidak bisa dianggap remeh. Polisi harus menyeret aktor intelektualnya, bukan hanya pekerja lapangan,” tegas pengurus PBHI Gina Sabrina.

Hingga saat ini, TNI AL bersama aparat terkait telah membongkar 11,75 kilometer pagar laut, terbagi di tiga lokasi, yakni Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Namun, pembongkaran di wilayah Kronjo dan Mauk mengalami kendala karena pagar terdiri dari tiga lapisan.

Pembongkaran pagar laut pertama kali diinisiasi setelah laporan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X