Ahmad Yani: Kades Jadi Makelar Tanah Buat Pengembang!

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:58 WIB
Ahmad Yani, pengacara sekaligus politisi Masyumi. Pernyataan tajam Ahmad Yani mengungkap peran kepala desa sebagai makelar tanah untuk pengembang. Yani menyoroti kasus Pagar Laut di Tangerang yang melibatkan Kades Kohod. (Foto: Wikipedia)
Ahmad Yani, pengacara sekaligus politisi Masyumi. Pernyataan tajam Ahmad Yani mengungkap peran kepala desa sebagai makelar tanah untuk pengembang. Yani menyoroti kasus Pagar Laut di Tangerang yang melibatkan Kades Kohod. (Foto: Wikipedia)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang – Pernyataan tajam kembali dilontarkan oleh pengacara sekaligus politikus Masyumi, Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H., terkait peran kepala desa yang dianggap menyimpang.

Dalam sebuah video yang diunggah di platform X oleh akun @zay34562 pada 25 Januari 2025, Ahmad Yani menyebut bahwa sejumlah kepala desa telah berubah menjadi makelar tanah bagi pengembang.

“Kades-kades sekarang pekerjaannya berubah menjadi makelar dan tukang intimidasi rakyatnya. Mereka memaksa warga untuk menerima tanahnya dibeli murah atau bahkan diambil paksa oleh para pengembang,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga: Ironi di Balik Budaya Kopi Indonesia, Eksportir Besar Tapi Konsumen Kelas Dua

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik kasus Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi sorotan setelah terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang dinyatakan cacat hukum.

Ahmad Yani juga menyayangkan adanya staf desa yang berpura-pura menjadi nelayan untuk mengelabui pihak-pihak yang mempertanyakan keberadaan pagar laut tersebut.

Baca Juga: Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?

Kasus Pagar Laut, Kades vs Menteri ATR/BPN

Kasus ini mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap perdebatan sengitnya dengan Kades Kohod.

Dalam diskusi itu, Arsin bersikeras bahwa area pagar laut yang kini menjadi permasalahan dulunya adalah kolam atau empang yang terkena abrasi.

“Dia ngotot mengatakan itu dulunya empang yang berubah karena abrasi. Bahkan, dia mengklaim bahwa batu-batu pelindung sudah ada sejak 2004,” ujar Nusron.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Garut, Tidak Ada Korban Jiwa, Arus Lalu Lintas Normal Kembali

Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut melanggar prosedur hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X