Kontroversi pagar laut di Tangerang melibatkan klaim warga hingga perusahaan besar, KKP Menyegel Tanpa Izin Resmi!

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:19 WIB
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa
Pagar laut Tangerang dibongkar. Foto: Istimewa

PURWAKARTA ONLINE - Sebuah pagar laut raksasa sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral dan menghebohkan publik sejak awal Januari 2025.

Dibangun dari bambu-bambu yang ditancapkan ke dasar laut, pagar ini diklaim sebagai inisiatif swadaya oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

“Ini adalah tanggul mitigasi bencana,” jelas Sandi Martapraja, Koordinator JRP, Sabtu (11/1/2025).

Namun, tak lama setelah klaim tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Misteri Pagar Laut Tangerang dan Jaringan Korporasi Aguan, Begini Fakta Mengejutkan di Balik Polemik Panas

Alasan utamanya, pagar ini diduga tidak memiliki izin dasar KKPRL dan berpotensi merusak ekosistem laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa denda administratif senilai Rp18 juta per kilometer akan dikenakan kepada pemilik pagar.

Yang membuat kasus ini semakin memanas adalah keterlibatan nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group.

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, pagar tersebut mencakup 263 bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Budaya Minum Kopi di Indonesia

Sebagian besar tercatat atas nama perusahaan milik Aguan, termasuk PT Cahaya Inti Sentosa.

Kontroversi ini juga menyeret perhatian publik di media sosial. Sebuah video viral memperlihatkan Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, yang disebut-sebut memberi hormat kepada Aguan.

Istana langsung membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa hormat itu ditujukan kepada mantan komandannya, Mayjen Purn. Asro Budi.

Sampai saat ini, investigasi masih berlangsung. Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X