Polisi Bongkar Sindikat Judi Online, Firman Hertanto Jadi Tersangka Utama

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB
ilustrasi judi online. Polisi mengungkap sindikat judi online dengan barang bukti Rp 60 miliar. Firman Hertanto alias Aseng diduga menjadi pemimpin konsorsium. (Dokumentasi)
ilustrasi judi online. Polisi mengungkap sindikat judi online dengan barang bukti Rp 60 miliar. Firman Hertanto alias Aseng diduga menjadi pemimpin konsorsium. (Dokumentasi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dengan membongkar sindikat judi online berskala besar.

Tiga situs judi, yakni H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138, menjadi target utama operasi ini.

Dari ketiga situs tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp 60 miliar.

Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Firman Hertanto Aseng Terseret Kasus Judi Online Internasional

Ia diduga memimpin konsorsium yang mengelola berbagai situs judi online.

"Firman memiliki peran penting dalam mengatur distribusi dana dari bandar judi," ujar Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji.

Modus Operandi Sindikat

Para tersangka menggunakan WhatsApp untuk menawarkan permainan kepada calon pemain.

Rekening penampung yang digunakan atas nama pihak ketiga untuk mengaburkan jejak transaksi.

Baca Juga: 13 Aturan Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, PBHI Desak Penindakan Tegas

Setiap bandar menyetorkan Rp 15 juta per situs per bulan, yang kemudian dikelola oleh humas bernama Sinda dan Johan.

Humas ini berperan mendistribusikan dana pengamanan kepada oknum tertentu.

Lokasi pertemuan mereka sering kali berada di restoran Korea di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X