PURWAKARTA ONLINE — Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni Yeyet Suliawati (YS) dan R Erna Siti Nurjanah (RESN).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 926 juta.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta pada Senin malam.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi
Rincian Kasus YS dan RESN
YS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2015-2017.
Ia juga diduga melakukan pungutan liar terhadap pasien pada periode 2013-2017.
Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 681 juta.
RESN, di sisi lain, terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kapitasi dan non-kapitasi di Puskesmas Plered selama tahun 2021-2022.
Baca Juga: Larangan TikTok: Akankah Indonesia Jadi Pengguna Terbesar Tanpa Saingan? Ini Penjelasannya!
Selain itu, ia diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengadaan barang habis pakai.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 245 juta.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Artikel Terkait
Harga Maxus MIFA 7 dan MIFA 9, Mobil Listrik Premium dengan Teknologi Canggih dirakit di Purwakarta
Maxus MIFA 7 dan MIFA 9 Dirakit di Purwakarta, Harga Tetap atau Naik?
Maxus MIFA 9, Mobil Listrik Mewah dengan Teknologi Canggih Dirakit di Purwakarta
Demi Ketahanan Pangan, Babinsa Sertu Ahmad Fathur Rohman Adakan Rapat Bersama Petani Desa Pusakamulya, Kiarapedes, Purwakarta
Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Jepang Pasir Langlang, Purwakarta
Menjelajahi Gua Jepang Pasir Langlang: Wisata Alam dan Sejarah di Purwakarta
Gua Jepang di Purwakarta: Saksi Sejarah Perang Dunia II yang Menarik untuk Dikunjungi
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi