Donald Trump Jadi Presiden Pertama AS dengan Status Terpidana: Dampak Politik dan Hukum yang Mengemuka

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 00:35 WIB
 (Dok: AFP)
(Dok: AFP)

PURWAKARTA ONLINE - Donald Trump, Presiden terpilih Amerika Serikat, baru saja membuat sejarah sebagai presiden pertama yang dijatuhi vonis pidana.

Pada Jumat (10/1/2025), Hakim Juan Merchan memutuskan bahwa Trump bersalah dalam kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Meskipun Trump tidak akan dipenjara atau mendapatkan hukuman lain, vonis ini tetap mencatatkan catatan bersalah dalam rekam jejak hukum Trump.

Pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang tidak akan menghapus putusan ini, yang membawa dampak besar bagi karier politiknya.

Vonis Pidana Trump: Apa yang Terjadi?

Putusan ini berhubungan dengan pembayaran sebesar USD 130.000 yang dilakukan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels menjelang Pemilu 2016.

Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan

Pembayaran ini dimaksudkan untuk menutupi dugaan hubungan gelap antara Trump dan Daniels, yang dibantah oleh Trump.

Jaksa menganggap langkah ini sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu, denganmemanipulasi catatan bisnis dan menghalangi proses pemilihan yang adil.

Meskipun Trump dijatuhi hukuman bebas tanpa syarat, ia tetap menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dalam pernyataan yang disampaikan di depan pengadilan, Trump bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan menilai kasus ini sebagai upaya untuk menggagalkan pencalonannya kembali sebagai presiden.

Konsekuensi Politik bagi Trump

Vonis ini membawa dampak signifikan dalam perjalanan politik Trump. Sebagai calon presiden, catatan pidana berat ini berpotensi mengubah dinamika pemilu, baik di kalangan pemilih independen maupun di dalam Partai Republik.

Baca Juga: Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X