Terbongkar! Situs Pesta Seks Swinger Miliki Belasan Ribu Anggota, Pasutri Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 05:35 WIB
Pasutri pelaku live streaming seks diamankan Polres Malang
Pasutri pelaku live streaming seks diamankan Polres Malang

PURWAKARTA ONLINE - Sebuah situs online yang mengakomodasi komunitas seks swinger atau bertukar pasangan, yang memiliki belasan ribu anggota, baru-baru ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Website ini, yang dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39), berhasil menarik perhatian publik setelah kedua tersangka ditangkap di Bali pada 10 Januari 2025.

Pasutri Pengelola Situs Swinger Ditangkap

Polisi mengungkapkan bahwa pasangan ini tidak hanya mengelola situs sw**.com, tetapi juga menyelenggarakan pesta seks swinger yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali di Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending

Mereka mengundang anggota komunitas melalui situs tersebut tanpa biaya pendaftaran, namun kegiatan mereka berujung pada tindak pidana.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Mereka juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini.

Peran IG dan KS dalam Pesta Seks Swinger

Dalam kegiatan mereka, pasangan IG dan KS mengundang orang-orang untuk bergabung dalam pesta seks swinger melalui website mereka. Anggota yang mendaftar tidak dikenakan biaya apapun.

Namun, di balik itu, mereka secara diam-diam merekam setiap momen pesta seks dan kemudian menjual serta menyebarkan video-video tersebut tanpa izin dari para peserta.

Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, para peserta pesta seks ini memang memiliki keinginan untuk bertukar pasangan, tetapi tidak menyadari bahwa aktivitas mereka akan direkam dan disebarkan ke publik.

Tindak Pidana yang Dilakukan Pasutri Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X