UU ASN 2025: Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Apa Dampaknya?

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 21:55 WIB
UU ASN 2023 Disahkan, Nasib Tenaga Honorer Diujung Tanduk di Dunia Kepegawaian (Tribun)
UU ASN 2023 Disahkan, Nasib Tenaga Honorer Diujung Tanduk di Dunia Kepegawaian (Tribun)

Bagi para tenaga honorer, kebijakan ini tentu membawa dampak yang signifikan. Di satu sisi, mereka yang sudah bekerja sebagai honorer bisa diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN, namun di sisi lain, banyak yang mungkin harus mencari pekerjaan baru setelah 2024.

Selain itu, bagi instansi pemerintah, kebijakan ini menuntut penataan kembali struktur kepegawaian dan penyediaan anggaran yang memadai untuk merekrut pegawai ASN yang lebih permanen.

Ini juga berarti ada penataan anggaran dan efisiensi yang harus dilakukan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?

Pelarangan rekrutmen honorer baru adalah langkah penting untuk menciptakan kepegawaian yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hasil Babak 1, Bali United vs Persib Bandung Imbang Tanpa Gol

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi adanya diskriminasi dan ketidakjelasan status kerja yang selama ini dialami oleh pegawai honorer.

Dengan pengalihan ke pegawai ASN, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap pegawai negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Dengan diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang merekrut honorer baru mulai 2025.

Penataan tenaga honorer yang selesai pada Desember 2024 diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan transparan, sekaligus memberikan kesempatan lebih banyak bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi Pegawai ASN.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya

Bagi instansi pemerintah dan tenaga honorer, memahami kebijakan ini dengan baik akan mempersiapkan mereka menghadapi perubahan besar dalam struktur kepegawaian, serta memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan UU ASN yang baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X