PURWAKARTA ONLINE - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam struktur kepegawaian di Indonesia, terutama terkait dengan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN tersebut adalah pelarangan rekrutmen honorer baru di instansi pemerintah per 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 66, yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Baca Juga: Kratom: Daun Surga dari Indonesia yang Laku Keras di Pasar Internasional
Larangan Rekrut Honorer Baru di Instansi Pemerintah
Mulai 2025, instansi pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi posisi jabatan ASN.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional, serta mengurangi ketergantungan pada pegawai honorer yang kerap mengalami ketidakpastian status kerja.
Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 66 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN dalam jabatan ASN. Jika melanggar ketentuan ini, instansi pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyelesaikan Penataan Tenaga Honorer
UU ASN memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer. Artinya, selama tahun 2024, tidak akan ada penambahan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
Bagi para honorer yang telah bekerja, pemerintah harus mencari solusi agar mereka bisa mendapatkan status sebagai Pegawai ASN atau menjalani penataan lain yang sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Infeksi Pernapasan di China: Peningkatan HMPV dan Penyakit Musim Dingin yang Terkendali
Dampak Kebijakan UU ASN terhadap Pekerja Honorer
Artikel Terkait
Fenomena Viral Baby Putie dan Syakirah, Bagaimana Media Sosial Menyebarkan Konten Sensitif?
Peran Strategis Kantor FSPMI Purwakarta dalam Mendukung Perjuangan Buruh
Serikat Pekerja Batam, UMSK 2025 Harus Segera Ditentukan
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap dan Obstruction of Justice
Ayah Baim Wong Dimakamkan di TPU Sirna Sari Purwakarta
Tumpahan Cairan Kimia Caustic Soda di KBB, Ratusan Korban Menuntut Ganti Rugi
Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya
Infeksi Pernapasan di China: Peningkatan HMPV dan Penyakit Musim Dingin yang Terkendali
Hasil Babak 1, Bali United vs Persib Bandung Imbang Tanpa Gol
Kratom: Daun Surga dari Indonesia yang Laku Keras di Pasar Internasional