Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Ini Alasan dan Dampaknya

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Selasa, 7 Januari 2025 | 20:01 WIB

PURWAKARTA ONLINE - Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengalami penundaan.

Dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini pelantikan akan dilakukan pada Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan jadwal sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan selesai pada 13 Maret 2025.

Alasan Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, penundaan ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang berlangsung di MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca Juga: Tumpahan Cairan Kimia Caustic Soda di KBB, Ratusan Korban Menuntut Ganti Rugi

MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025, yang berfungsi sebagai dasar keputusan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Mengacu pada prinsip pilkada serentak, kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa harus menunggu proses selesai di MK untuk memastikan pelantikan dilakukan serentak," jelas Rifqinizamy.

Dampak Penundaan Pelantikan

Penundaan ini berpotensi mempengaruhi berbagai aspek pemerintahan daerah, mulai dari transisi kepemimpinan hingga pelaksanaan program-program prioritas di tingkat daerah.

Meskipun demikian, penundaan pelantikan diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan secara keseluruhan.

Peraturan Presiden yang Mengatur Pelantikan

Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa keputusan penundaan pelantikan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan serentak setelah seluruh proses sengketa di MK selesai.

Baca Juga: Peran Strategis Kantor FSPMI Purwakarta dalam Mendukung Perjuangan Buruh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X