Prabowo Buka Pintu Tobat untuk Koruptor: Langkah Berani atau Pengkhianatan Pemberantasan Korupsi

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB
Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Pastikan Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru, Jamin Rakyat Aman dan Nyaman 
Prabowo Perintahkan Menteri BUMN Pastikan Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru, Jamin Rakyat Aman dan Nyaman 

PURWAKARTA ONLINE - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memberi kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat secara diam-diam terus menuai sorotan.

Langkah ini disebutnya sebagai upaya memberi "kesempatan untuk bertobat."

Namun, banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai strategi pengampunan berkedok amnesti yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ujar Prabowo saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Indonesia Harus Menang Lawan Filipina, Apa Strategi Shin Tae-yong?

Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, menilai pernyataan ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang dianggap memberi perlakuan istimewa bagi para koruptor.

“Ini strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti. Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya,” tegasnya.

Ketua KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto, mencoba melihat dari sisi lain. Menurutnya, ucapan Prabowo masih bersifat umum dan perlu mekanisme detail jika diterapkan.

“Kita tunggu kelanjutannya, apakah ada mekanisme yang benar-benar efektif untuk ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Namun, skeptisisme muncul dari banyak kalangan.

Baca Juga: Kisah Mengharukan di Balik PHK Massal ANTV

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai bahwa ide ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

“Pengembalian uang korupsi hanya bisa meringankan hukuman, bukan menghapusnya,” kata Zaenur Rohman dari Pukat UGM.

Apakah kebijakan ini akan menjadi langkah revolusioner atau justru pintu belakang bagi koruptor? Publik menunggu jawabannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X