PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan ide kontroversial terkait pemberantasan korupsi.
Dalam pertemuannya dengan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, ia menyampaikan rencana untuk memberikan kesempatan kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara tanpa harus menjalani proses hukum berat.
“Saya memberi kesempatan untuk taubat. Dengan begitu, kita bisa mempercepat pengembalian kerugian negara,” ujar Prabowo, Rabu (18/12/2024).
Namun, gagasan ini langsung menuai kritik keras. Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia.
Baca Juga: PHK Massal Divisi Produksi ANTV, Apa yang Terjadi?
“Secara hukum, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian negara,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan membebaskan pelaku dari jerat hukum.
Selain itu, Transparency International Indonesia (TII) juga menyoroti bahwa implementasi UNCAC di Indonesia masih jauh dari kata sempurna.
Dukungan politik untuk memberantas korupsi dianggap sangat lemah.
Baca Juga: Setelah Ditinggal PDIP, Akankah Jokowi Bergabung dengan Gerindra?
Banyak regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum disahkan, sementara revisi UU KPK yang dilakukan beberapa tahun lalu justru melemahkan lembaga tersebut.
Lakso, seorang dosen hukum pidana, turut mengkritik Prabowo dan menyebut ide ini sebagai upaya mencampuradukkan pemahaman parsial UNCAC dengan kepentingan segelintir elite.
“UNCAC justru mendorong pendekatan lebih radikal dalam pemberantasan korupsi, bukan melemahkannya,” tegasnya.
Di tengah kritik tersebut, pernyataan Prabowo juga dinilai dapat memengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.
Artikel Terkait
Saldo DANA Gratis! Ini Tips dan Trik Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
Tujuan dan Dampak Diskon Listrik 50 PersenPLN 2025 bagi Masyarakat
Diskon Listrik PLN 2025: Pelanggan Tidak Perlu Daftar, Proses Otomatis!
PIP 2024, Cek Status dan Cara Mendapatkan Bantuan Pendidikan Desember
PERSIB vs Persita Tangerang, Tiket Pertandingan Liga 1 2024/25 Sudah Dijual
Tiket PERSIB vs Persita Tangerang Liga 1 2024/25 Sudah Tersedia
Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024 Secara Online
Heboh! Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Secara Online
Viral! Begini Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Desember 2024
Shin Tae-yong Siap Kerja Keras Hadapi Filipina di Piala AFF 2024