PURWAKARTA ONLINE - Skandal korupsi mengguncang PDI-P! Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini menyeret nama Harun Masiku, buronan yang telah menghilang selama lima tahun yang entah kemana.
Ia bersama Hasto dan Saeful Bahri memberikan suap sebesar SGD 57.350 kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memainkan peran kunci dalam perencanaan hingga eksekusi suap ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku
Bahkan, ia diduga mengarahkan Saeful dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk mengatur penyerahan uang.
“Bukti yang kami temukan menunjukkan keterlibatan langsung HK (Hasto Kristiyanto) dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses panjang,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi PDI-P, terutama di tengah perayaan Natal.
Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI-P, secara emosional menyampaikan kekecewaannya.
Baca Juga: Bukti Baru Mengerikan Terkuak! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap,
“Ini hadiah Natal yang pahit bagi kami,” ucapnya seraya meminta maaf atas situasi tersebut.
Namun, ia menegaskan, “Kasus ini membuktikan komitmen Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam memberantas korupsi.”
Hingga kini, Harun Masiku masih buron. Ia disebut menyediakan dana suap senilai Rp850 juta untuk melancarkan langkahnya ke Senayan.
Sementara itu, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kini bebas bersyarat sejak Oktober 2023.
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Berikut Jadwal Lengkapnya
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Simak Panduannya!
Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Tidak Lagi Gunakan Passing Grade
Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Rp10 Juta yang Jadi Primadona
KUR BRI 2024, Solusi Pembiayaan Ringan untuk UMKM
Cicilan KUR BRI 2024 Rp10 Juta, Ringan dan Fleksibel
Muhammad Adzikry Fadlilah Berharap Main, Usai Bantu PERSIB Kalahkan Persita 3-1
Tyronne Del Pino Mengakui Golnya Seharusnya Jadi Milik Ciro Alves
Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap oleh KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka, Harun Masiku Masih Buron!