Skandal Korupsi PDI-P, Hasto Kristiyanto Terseret Suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku Masih Buron

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 16:30 WIB
KPK Resmi Tersangkakan Hasto Kristiyanto: Ini Alasan di Baliknya
KPK Resmi Tersangkakan Hasto Kristiyanto: Ini Alasan di Baliknya

PURWAKARTA ONLINE - Skandal korupsi mengguncang PDI-P! Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini menyeret nama Harun Masiku, buronan yang telah menghilang selama lima tahun yang entah kemana.

Ia bersama Hasto dan Saeful Bahri memberikan suap sebesar SGD 57.350 kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memainkan peran kunci dalam perencanaan hingga eksekusi suap ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku

Bahkan, ia diduga mengarahkan Saeful dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk mengatur penyerahan uang.

“Bukti yang kami temukan menunjukkan keterlibatan langsung HK (Hasto Kristiyanto) dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses panjang,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi PDI-P, terutama di tengah perayaan Natal.

Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI-P, secara emosional menyampaikan kekecewaannya.

Baca Juga: Bukti Baru Mengerikan Terkuak! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap,

“Ini hadiah Natal yang pahit bagi kami,” ucapnya seraya meminta maaf atas situasi tersebut.

Namun, ia menegaskan, “Kasus ini membuktikan komitmen Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam memberantas korupsi.”

Hingga kini, Harun Masiku masih buron. Ia disebut menyediakan dana suap senilai Rp850 juta untuk melancarkan langkahnya ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan kini bebas bersyarat sejak Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X