Purwakarta Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pintu bagi para calon yang berminat untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dalam pengumuman resminya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa proses pendaftaran PPK telah dimulai pada hari ini, tanggal 23 April, dan akan berlangsung hingga lima hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 27 April.
Dalam sebuah keterangan, Wahyu Dinata menjelaskan bahwa jadwal pendaftaran PPK telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
"Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Wahyu, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif
Proses penerimaan calon anggota PPK ini juga disampaikan oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI, Muhammad Tarmizi.
Menurutnya, proses penerimaan calon PPK akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KPU bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi semua penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," tambah Tarmizi.
Baca Juga: Tes Seberapa Jahat Kamu? Serunya Tren Terbaru di Media Sosial
Tahapan seleksi calon anggota PPK Pilkada 2024 pun telah diatur secara rinci.
Tahap awal adalah pendalaman administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024.
Pengumuman hasil pendalaman administrasi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4-5 Mei 2024.
Bagi para pendaftar yang lolos seleksi administrasi, tahap berikutnya adalah seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2024.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan dan Pertimbangan
Putusan Kontroversial: MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Reaksi Publik Memanas!
Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, Fakta dan Realitas di Balik Angka 3000 Triliun
Kasus Korupsi 3000 Triliun: Hoaks atau Fakta?
MBC Disoraki ARMY karena Sebut SEVENTEEN Bangun HYBE: Fanwar di Dunia Hiburan Korea
Skandal MBC: Bagaimana Narasi Salah Bisa Memicu Kericuhan Antar Fandom
Tes Seberapa Jahat Kamu, Tes Kepribadian di Era Digital
Tes Seberapa Jahat Kamu? Serunya Tren Terbaru di Media Sosial
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif