Putusan Kontroversial: MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Reaksi Publik Memanas!

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 21:20 WIB
Bambang Widjojanto permohonan sengketa Pilpres dotolak gara-gara perubahan sikap Ketua MK Suhartoyo. (ikbal muqorobin harianterbit.com)
Bambang Widjojanto permohonan sengketa Pilpres dotolak gara-gara perubahan sikap Ketua MK Suhartoyo. (ikbal muqorobin harianterbit.com)

 

Purwakarta Online - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Pada Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menolak permohonan Anies-Cak Imin setelah mempertimbangkan berbagai dalil yang disampaikan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya

Salah satu dari banyak dalil yang dipertimbangkan MK adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menolak dalil-dalil yang menganggap ada nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi dari Presiden Joko Widodo atau adanya nepotisme dalam proses tersebut.

Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan, Pertimbangan, dan Respons Publik

Namun, dalam putusannya, tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Mereka berpendapat bahwa pemilu yang jujur dan adil merupakan aspek fundamental yang diatur dalam UUD 1945.

Menurut mereka, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwarga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X