Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, Fakta dan Realitas di Balik Angka 3000 Triliun

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:40 WIB
Ngeri! Video Monster Koruptor Rp 3000 Triliun Bocor, Rafael Alun Nyanyikan Lagu Berjudul 'Semua di Bawah Kuasaku' Bikin Netizen Geram (GenzDaily/dok: Tiktok @indonesia_circle)
Ngeri! Video Monster Koruptor Rp 3000 Triliun Bocor, Rafael Alun Nyanyikan Lagu Berjudul 'Semua di Bawah Kuasaku' Bikin Netizen Geram (GenzDaily/dok: Tiktok @indonesia_circle)

Purwakarta Online - Kasus korupsi selalu menjadi sorotan tajam di mata publik, terlebih lagi ketika melibatkan nama-nama terkemuka di negeri ini.

Belakangan, sebuah klaim menghebohkan muncul di jagat maya, menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ke dalam pusaran korupsi sebesar Rp3000 triliun.

Tetapi, apakah klaim tersebut benar adanya?

Klaim Kontroversial di Media Sosial

Munculnya klaim mengenai keterlibatan Rafael Alun dalam kasus korupsi triliunan rupiah pertama kali terlihat di media sosial, terutama TikTok.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebuah video singkat berdurasi 19 detik dengan narasi mencolok menjadi sumber perbincangan hangat.

Klaim tersebut menyebut bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi yang melibatkan jumlah uang fantastis, bahkan mencapai Rp3000 triliun, yang diduga mengalir ke 25 artis ternama.

Konten serupa kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan kehebohan di antara netizen.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim cek fakta, klaim tersebut terbukti tidak benar.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya

Video yang menjadi sumber klaim tersebut ternyata merupakan potongan dari sebuah wawancara yang berbeda yang telah dimanipulasi dengan narasi yang keliru.

Fakta Sebenarnya

Rafael Alun Trisambodo memang tidak luput dari sorotan hukum terkait kasus korupsi, namun tidak sebesar yang dituduhkan dalam klaim tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X