Kasus Korupsi 3000 Triliun: Hoaks atau Fakta?

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 21:40 WIB
Istri Rafael Alun Trisambodo Pelaku Mega Korupsi Rugikan Negara Rp 3000 Triliun Ngaku Kini Jualan Ayam, Netizen: Halah Gak Percaya! (GenzDaily/dok: Instagram @mario.dany.s)
Istri Rafael Alun Trisambodo Pelaku Mega Korupsi Rugikan Negara Rp 3000 Triliun Ngaku Kini Jualan Ayam, Netizen: Halah Gak Percaya! (GenzDaily/dok: Instagram @mario.dany.s)

Purwakarta Online - Sebuah kabar heboh menggemparkan jagad maya belakangan ini.

Klaim bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp3000 triliun, serta mengalir ke 25 artis ternama tanah air, menjadi viral di media sosial, terutama TikTok.

Namun, di balik gemuruh informasi ini, apa sebenarnya yang terjadi?

Narasi yang Salah

Kabar tersebut pertama kali muncul di media sosial TikTok, dengan narasi mencengangkan bahwa Rafael Alun terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

Video pendek dengan durasi 19 detik itu menjadi viral, didukung dengan narasi menyesatkan yang menyatakan Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp3000 triliun.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim Jurnas.com, klaim tersebut terbukti tidak benar.

Fakta Sebenarnya

Rafael Alun sebenarnya telah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuan uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Kasus ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan TPPU senilai Rp94,6 miliar, yang dilakukan dalam rentang waktu 2003-2010.

Baca Juga: Putusan Kontroversial Sidang MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Vonis Hukum

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X