Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2024

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 21:00 WIB
Sengketa PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan, Begini Respon Anies dan Ganjar (Kolase foto-Antara)
Sengketa PHPU Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan, Begini Respon Anies dan Ganjar (Kolase foto-Antara)

Purwakarta Online - Pada Senin (22/04/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kedua kubu calon presiden-calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

MK menyatakan bahwa permohonan kedua kubu calon tersebut "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

Dalil-dalil yang diajukan meliputi isu-isu tentang ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, tuduhan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, serta dugaan intervensi dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kendati demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Putusan Kontroversial Sidang MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mereka memiliki pandangan yang berbeda terkait aspek kesetaraan hak dan kontestasi yang bebas dalam pemilu, serta pentingnya keadilan substantif dalam proses pemilihan.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Salah satu pertimbangan utama MK adalah bahwa pemilu yang jujur dan adil merupakan prinsip fundamental yang diatur dalam UUD 1945.

Namun, MK juga menekankan bahwa aspek kesetaraan hak dan kontestasi yang bebas harus dijunjung tinggi, dan keadilan dalam pemilu tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.

MK menolak dalil-dalil yang mengaitkan Bawaslu, pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dengan dugaan pelanggaran pemilu, serta tuduhan nepotisme yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya

Mahkamah juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan.

Reaksi dan Aksi Demonstrasi

Putusan MK ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Ratusan demonstran memadati sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, menyuarakan kekecewaan atas putusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X