Menuju Pilkada 2024: Langkah Pendaftaran PPK & Syaratnya | PurwakartaOnline.com

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB
Catat! Berikut Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Untuk Daftar PPK Pada Pilkada 2024 (Tim Kreatif Bondowoso Network)
Catat! Berikut Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Untuk Daftar PPK Pada Pilkada 2024 (Tim Kreatif Bondowoso Network)

Purwakarta Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pintu pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada DKI Jakarta 2024.

Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini dengan mendaftar sebagai calon anggota PPK.

Proses pendaftaran ini berlangsung mulai hari ini hingga lima hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 27 April 2024, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, proses pendaftaran ini adalah langkah awal dalam membangun tim yang berkualitas untuk melaksanakan Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif

"Jadwalnya telah ditetapkan, dan kami mengundang seluruh warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses seleksi ini," ujarnya.

Proses penerimaan calon anggota PPK akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi KPU, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Hal ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini, sesuai dengan komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan partisipatif.

Muhammad Tarmizi, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Jakarta, menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota PPK akan dilakukan secara ketat dan transparan.

Baca Juga: Tes Seberapa Jahat Kamu? Serunya Tren Terbaru di Media Sosial

"Kami mengundang warga DKI Jakarta yang memiliki integritas, komitmen, dan dedikasi untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK," katanya.

Adapun tahapan seleksi calon anggota PPK meliputi:

1. Seleksi Administrasi (24 April - 3 Mei 2024)

Calon anggota PPK akan mengikuti seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X