Purwakarta Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pintu pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada DKI Jakarta 2024.
Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini dengan mendaftar sebagai calon anggota PPK.
Proses pendaftaran ini berlangsung mulai hari ini hingga lima hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 27 April 2024, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, proses pendaftaran ini adalah langkah awal dalam membangun tim yang berkualitas untuk melaksanakan Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan transparansi dan integritas yang tinggi.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif
"Jadwalnya telah ditetapkan, dan kami mengundang seluruh warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses seleksi ini," ujarnya.
Proses penerimaan calon anggota PPK akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi KPU, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Hal ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini, sesuai dengan komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan partisipatif.
Muhammad Tarmizi, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Jakarta, menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota PPK akan dilakukan secara ketat dan transparan.
Baca Juga: Tes Seberapa Jahat Kamu? Serunya Tren Terbaru di Media Sosial
"Kami mengundang warga DKI Jakarta yang memiliki integritas, komitmen, dan dedikasi untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK," katanya.
Adapun tahapan seleksi calon anggota PPK meliputi:
1. Seleksi Administrasi (24 April - 3 Mei 2024)
Calon anggota PPK akan mengikuti seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Presiden 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan dan Pertimbangan
Putusan Kontroversial: MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Reaksi Publik Memanas!
Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, Fakta dan Realitas di Balik Angka 3000 Triliun
Kasus Korupsi 3000 Triliun: Hoaks atau Fakta?
MBC Disoraki ARMY karena Sebut SEVENTEEN Bangun HYBE: Fanwar di Dunia Hiburan Korea
Skandal MBC: Bagaimana Narasi Salah Bisa Memicu Kericuhan Antar Fandom
Tes Seberapa Jahat Kamu, Tes Kepribadian di Era Digital
Tes Seberapa Jahat Kamu? Serunya Tren Terbaru di Media Sosial
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif