Purwakarta Online - Pekan mendekati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, momentum itu disertai dengan sorotan dari berbagai pihak, termasuk tokoh politik dan mahasiswa.
Amicus Curiae, atau yang lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan, menjadi bagian integral dari proses ini, membawa masukan penting bagi MK dalam pengambilan keputusan yang akhir.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, turut menjadi salah satu pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Dokumen yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (16/4/2024), menyuarakan harapan akan keputusan MK yang adil dan berlandaskan konstitusi.
Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan
"Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama," demikian bunyi dokumen yang dibacakan oleh Hasto Kristiyanto.
Dalam konteks ini, amicus curiae dari Megawati mencerminkan kesinambungan pandangan politiknya yang terpublikasikan dalam artikel opini sebelumnya di Harian Kompas, berjudul 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi'.
Isi dokumen tersebut menyoroti pentingnya keadilan substantif dan tanggung jawab MK dalam menjaga demokrasi dan konstitusi.
Namun, Megawati bukanlah satu-satunya yang terlibat dalam proses ini.
Baca Juga: Skandal Korupsi Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Insentif Pajak
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dari beberapa universitas juga turut serta dengan amicus curiae-nya.
Mereka, di antaranya BEM FH Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga, memberikan rekomendasi yang mencakup pemilu ulang dan keterlibatan aparat negara dalam proses politik.
Muhammad Emir Bernadine dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM menekankan pentingnya MK dalam mengambil keputusan progresif yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan.
Demikian juga, Khalid Irsyad Januarsyah dari BEM FH Undip menyoroti masalah keterlibatan aparat sipil negara dan pejabat publik dalam kampanye, menegaskan pentingnya MK mempertimbangkan aspek tersebut dalam putusannya.
Artikel Terkait
Perselingkuhan Dokter TNI, Mengapa Anindira Puspita Tersangka UU ITE?
Duduk Masalah Perselingkuhan Dokter TNI, Anindira Puspita Dijerat UU ITE
Isu Perselingkuhan Dokter TNI AD dengan Anak Perwira Menengah Polri, Kasus Viral yang Berujung pada Penahanan Anindira Puspita
Isu Viral Perselingkuhan Dokter TNI AD dengan 5 Wanita Dibongkar Istrinya Sendiri, Kasus Anindira Puspita
Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Klarifikasi Kontroversi Ceramahnya Soal Sholat dan Zakat
Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Kontroversi Ceramah Islam vs Kristen
Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong
Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber
Skandal Korupsi Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Insentif Pajak
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan