Duduk Masalah Perselingkuhan Dokter TNI, Anindira Puspita Dijerat UU ITE

photo author
- Senin, 15 April 2024 | 19:20 WIB
Istri dokter TNI yang jadi tersangka ini dapat bantuan Hotman Paris. (Kolae Instagram/ @hotmanparisofficial/ @Anandirapuspita)
Istri dokter TNI yang jadi tersangka ini dapat bantuan Hotman Paris. (Kolae Instagram/ @hotmanparisofficial/ @Anandirapuspita)

Purwakarta Online - Pada tanggal 4 April 2024, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cibubur, Jawa Barat.

Seorang wanita muda bernama Anindira Puspita (34 tahun), yang juga merupakan istri seorang dokter TNI Angkatan Darat, ditangkap oleh polisi.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena Anindira adalah seorang ibu muda yang tengah menyusui bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Latar Belakang Kasus

Semuanya bermula pada Maret 2023, ketika Anindira memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita lainnya.

Baca Juga: Serangan Rudal Iran ke Israel: Dampak Geopolitik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia

Unggahan Anindira ini memicu reaksi hebat dari netizen yang mendukungnya.

Ia bahkan menyebut bahwa suaminya melakukan perselingkuhan saat anak mereka sedang sakit.

Namun, yang mengejutkan adalah bahwa setelah berusaha mendapatkan keadilan atas pengkhianatan suaminya, Anindira justru ditangkap oleh polisi.

Alasannya? Ia dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat kasus perselingkuhan suaminya menjadi viral.

Baca Juga: Viral! Perselingkuhan Dokter TNI, Anindira Puspita Dijerat UU ITE Gara-gara Viralkan Perselingkuhan Suaminya Sendiri

Penangkapan dan Proses Hukum

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, penangkapan Anindira didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada tanggal 21 Januari 2024.

Penangkapan dilakukan di SPBU Cibubur pada 4 April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X