Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Junaedi Setubuhi Mayat Risna dan Ibunya

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 20:10 WIB
Junaedi, Siswa SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur (Kolase Instagram @nenktainment dan @pandora_junn)
Junaedi, Siswa SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur (Kolase Instagram @nenktainment dan @pandora_junn)

Purwakarta Online - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat seorang remaja berusia 16 tahun, Junaedi, menghabisi nyawa lima anggota keluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Kronologi Kejadian

Junaedi, yang diduga sakit hati karena cintanya ditolak oleh orang tua salah satu korban, menggunakan parang untuk melaksanakan pembunuhan brutal ini.

Motifnya juga terkait dengan dugaan ketidakakuran keluarga korban, memunculkan dendam yang tragis.

Merudapaksa Korban

Penuh kekejaman, Junaedi tidak hanya membunuh keluarga Waluyo, melainkan juga merudapaksa ibu dan anak perempuan tertua.

Baca Juga: Cukup Semalam, Junaedi Habisi Satu Keluarga di Penajam Paser Utara!

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaku, dalam keadaan mabuk, awalnya berencana merudapaksa anak perempuan tertua sebelum panik dan melakukan pembunuhan bergantian kepada seluruh anggota keluarga.

Keheningan Setelah Kekejaman

Setelah melancarkan aksi kejinya, Junaedi sempat membuat kesaksian palsu dengan menuding sekelompok orang sebagai pelaku.

Namun, barang bukti jelas menunjukkan keterlibatan Junaedi sebagai satu-satunya pelaku.

Proses Hukum

Junaedi, meski akan berusia 17 tahun pada 27 Februari 2024, akan tetap dihukum sebagai anak di bawah umur karena berkasnya telah rampung sebelum perubahan statusnya menjadi dewasa.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Mengatasnamakan Promedia: Afiliasi, Giveaway, Tugas Berbayar. Promedia Teknologi Beri Klarifikasi dan Himbauan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X