Tragedi Sadis di Penajam Paser Utara: Junaedi Sempat Menjalin Hubungan Asmara dengan Risna Sebelum Melakukan Pembunuhan Berantai

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 09:05 WIB
JND, siswa SMK di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan, tega membunuh satu keluarga dengan parang.    Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sadis! Pelajar SMK Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Diduga Sakit Hati Cintanya Kandas, Korban Dilecehkan (Twitter.com/@ScariestProject)
JND, siswa SMK di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan, tega membunuh satu keluarga dengan parang. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sadis! Pelajar SMK Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Diduga Sakit Hati Cintanya Kandas, Korban Dilecehkan (Twitter.com/@ScariestProject)

Purwakarta Online - Tragedi pembunuhan berantai yang mengguncang Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap fakta mengerikan tentang Junaedi alias J, seorang pelajar berusia 17 tahun.

Menurut informasi dari Kepolisian Resort Penajam Paser Utara (PPU), Junaedi mengakui perbuatannya setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Dilaporkan bahwa Junaedi telah menjalin hubungan asmara dengan Risna (14), salah satu korban yang turut menjadi sasaran pembunuhan keji.

Hubungan asmara tersebut, sayangnya, tidak disetujui oleh orang tua Risna, menyebabkan Junaedi merasa sakit hati dan emosi terhadap korban.

Baca Juga: Grup K-Pop NMIXX Raih Sukses dengan Lagu Terbaru mereka Dash

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, menyatakan dugaan sementara bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan rasa sakit hati dan emosi Junaedi terhadap Risna.

Terungkap bahwa konflik dimulai dari helm yang dipinjamkan Risna kepada Junaedi, namun belum dikembalikan selama tiga hari.

Menurut penyelidikan polisi, Junaedi melakukan rudapaksa terhadap dua korban yang sudah meninggal, yaitu Sri Winarsih (34) dan Risna (14).

Motif asli pembunuhan ini terus diselidiki, termasuk keterlibatan Junaedi dalam menyetubuhi ibu dan anak pertama setelah melakukan aksi sadisnya.

Baca Juga: Generasi Muda Bergerak: TPM Ganjar-Mahfud Tegakkan Integritas Pemilu 2024 dengan Diskusi dan Kanal Pengaduan Online

Tersangka, yang sebelumnya berstatus saksi dan melaporkan kasus itu ke Ketua RT 18 dengan alibi bahwa dia melihat tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan, akhirnya mengakui perbuatannya setelah bukti berupa parang dan baju berlumuran darah mengarah kepada dirinya.

Meskipun masih di bawah umur, proses penyidikan hanya berlangsung sekitar dua minggu.

Kapolres Supriyanto menegaskan bahwa kondisi kejiwaan pelaku juga akan diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X