AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

Pasal 14

1. Hubungan antara Kelompok KTNA dengan instansi pemerintah/swasta, organisasi sosial/kemasyarakatan dan organisasi politik sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja kelompok KTNA.

2. Tata Cara menjalin hubungan kerjsa sama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
PESERTA REMBUG PARIPURNA

Pasal 15
Rembug Paripurna Nasional

1. Peserta Utama, terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Nasional

b. Unsur daerah (Perwakilan KTNA provinsi masing-masing 3 orang, KTNA Kab/Kota masing-masing 3 orang) dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

2. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

3. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

4. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

5. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang berasal dan dipilih oleh peserta Rembug Paripurna

Pasal 16
Rembug Paripurna Propinsi

1. Peserta Utama , terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Propinsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X