AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

Pasal 18
Rembug Paripurna Kecamatan

1. Peserta Utama, terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Kecamatan

b. Unsur Perwakilan Kelompok KTNA Desa/Kelurahan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua di tingkatnnya.

2. Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten sebagai nara sumber

3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)

Pasal 19
Rembug Paripurna Desa/Kelurahan

1. Peserta Utama, terdiri dari :

a. Pengurus Lengkap Kelompok KTNA Desa/ Kelurahan

b. Unsur Perwakilan Kelompok Tani-nelayan masing-masing 3 orang, dengan membawa surat mandat dari Ketua.

2. Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan sebagai nara sumber

3. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Dewan Ahli sesuai dengan keperluan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X