AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

4. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara di atur dalam Peraturan Organisasi.

5. Pelaksanaan di atur dalam tata tertib.

6. Pelaksanaan Rembug Paripurna dipimpin oleh Majelis Pimpinan Rembug (MPR) yang dipilih oleh peserta Rembug Paripurna)

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20

1. Dana Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi.

2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan oleh Ketua dan Bendahara sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya.

BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 22

1. Lambang organisasi terdiri dari segi lima, nama organisasi dalam bulatan bergambar petani dewasa, wanitatani dan pemudatani.

2. Pengertian lambang terlampir.

3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi di tengah-tengahnya.

4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X