AD ART KTNA: Anggaran Rumah Tangga Kontak Tani Nelayan Andalan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:02 WIB
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)
Logo KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan, AD ART Anggran Rumah Tangga (ktnaindonesia.com)

9. Khusus jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, selain memenuhi ayat-ayat tersebut di atas, memilki reputasi dalam bidang pertanian, perikanan dan kehutanan, organisasi mulai dari daerah, nasional sampai tingkat internasional yang dapat diandalkan serta didukung oleh anggota.

Pasal 10
Pengurus Antar Waktu

1. Penggantian antar waktu Ketua Umum dan atau Ketua di daerah melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa.

2. Penggantian Pengurus antar waktu lainnya melalui Rembug Madya.

3. Penggantian antar waktu Pengurus daerah, diusulkan untuk ditetapkan oleh setingkat di atasnya.

4. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang digantinya.

BAB V
Pasal 11

Dewan Pembina

1. Dewan Pembina tingkat Nasional adalah Menteri Koordinasi dan Menteri yang terkait dengan kegiatan dan tujuan organisasi.

2. Dewan Pembina tingkat Provinsi adalah Gubernur, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Provinsi.

3. Dewan Pembina tingkat Kabupaten/ Kota adalah Bupati/ Wali Kota, Asisten dan Kepala Dinas/ Instansi/ UPT yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kabupaten/Kota.

4. Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat, Kepala Cabang/Unit Pelaksana Teknis yang terkait dengan usaha dan kegiatan Kelompok KTNA Kecamatan.

5. Dewan Pembina tingkat Desa/ Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pasal 12
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat Kelompok KTNA disemua tingkatan diutamakan berasal dari :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X